Koreksi Pasal 807
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional Kesehatan terdiri atas:
a. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Kesehatan; dan
b. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Kesehatan.
Koreksi Anda
