Koreksi Pasal 678
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Sekretariat Badan terdiri atas :
a. Bagian Perencanaan dan Anggaran;
b. Bagian Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian;
c. Bagian Informasi, Publikasi, dan Diseminasi;
d. Bagian Keuangan dan Umum; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
