Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 725

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Teknologi Intervensi Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang teknologi intervensi kesehatan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 725 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id