Koreksi Pasal 839
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bidang Pendidikan Berkelanjutan Sumber Daya Manusia Kesehatan terdiri atas:
a. Subbidang Pendidikan Berkelanjutan; dan
b. Subbidang Tugas Belajar Pendidikan Diploma dan Strata.
Koreksi Anda
