Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bagian Ketatalaksanaan dan Akuntabilitas Kinerja menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan tata laksana;
b. pelaksanaan penataan jabatan fungsional;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
d. fasilitasi pelaksanaan pelayanan publik; dan
e. fasilitasi sistem dan prosedur desentralisasi bidang kesehatan.
Koreksi Anda
