Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bagian Ketatalaksanaan dan Akuntabilitas Kinerja menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan tata laksana; b. pelaksanaan penataan jabatan fungsional; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja; d. fasilitasi pelaksanaan pelayanan publik; dan e. fasilitasi sistem dan prosedur desentralisasi bidang kesehatan.
Koreksi Anda