Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 790

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 789, Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan INDONESIA ke luar negeri; dan b. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan asing di INDONESIA.
Koreksi Anda