Koreksi Pasal 790
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 789, Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan INDONESIA ke luar negeri;
dan
b. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan asing di INDONESIA.
Koreksi Anda
