Koreksi Pasal 812
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan terdiri atas:
a. Bidang Program dan Pengembangan;
b. Bidang Pendidikan dan Pelatihan;
c. Bidang Pengendalian Mutu;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
