Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 812

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan terdiri atas: a. Bidang Program dan Pengembangan; b. Bidang Pendidikan dan Pelatihan; c. Bidang Pengendalian Mutu; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda