Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Biro Umum menyelenggarakan fungsi : a. pengelolaan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan; b. pengelolaan urusan tata usaha Kementerian; c. pengelolaan urusan rumah tangga; dan d. pelaksanaan keuangan dan gaji Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda