Koreksi Pasal 86
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Biro Umum menyelenggarakan fungsi :
a. pengelolaan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan;
b. pengelolaan urusan tata usaha Kementerian;
c. pengelolaan urusan rumah tangga; dan
d. pelaksanaan keuangan dan gaji Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
