Koreksi Pasal 339
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338, Direktorat Pengendalian Penyakit Tidak Menular menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian penyakit jantung dan pembuluh darah, diabetes melitus dan penyakit metabolik, penyakit kanker, penyakit kronis dan degeneratif, serta gangguan akibat kecelakaan dan tindak kekerasan;
b. pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian penyakit jantung dan pembuluh darah, diabetes melitus dan penyakit metabolik, penyakit kanker, penyakit kronis dan degeneratif, serta gangguan akibat kecelakaan dan tindak kekerasan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penyakit jantung dan pembuluh darah, diabetes melitus dan penyakit metabolik, penyakit kanker, penyakit kronis dan degeneratif, serta gangguan akibat kecelakaan dan tindak kekerasan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang pengendalian penyakit jantung dan pembuluh darah, diabetes melitus dan penyakit metabolik, penyakit kanker, penyakit kronis dan degeneratif, serta gangguan akibat kecelakaan dan tindak kekerasan;
e. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit jantung dan pembuluh darah, diabetes melitus dan penyakit metabolik, penyakit kanker, penyakit kronis dan degeneratif, serta gangguan akibat kecelakaan dan tindak kekerasan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
