Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Mutasi Pegawai terdiri atas : a. Subbagian Kenaikan Pangkat; b. Subbagian Pemindahan dan Pemberhentian; dan c. Subbagian Informasi dan Tata Naskah.
Koreksi Anda