Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bagian Mutasi Pegawai terdiri atas :
a. Subbagian Kenaikan Pangkat;
b. Subbagian Pemindahan dan Pemberhentian; dan
c. Subbagian Informasi dan Tata Naskah.
Koreksi Anda
