Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyusunan tata laksana dan penataan jabatan fungsional. (2) Subbagian Akuntabilitas Kinerja dan Pelayanan Publik mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan publik. (3) Subbagian Fasilitasi Sistem dan Prosedur Desentralisasi Kesehatan mempunyai tugas melakukan fasilitasi sistem dan prosedur desentralisasi bidang kesehatan.
Koreksi Anda