Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 183

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, Subdirektorat Bina Pelayanan Keperawatan Di Rumah Sakit Umum menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina pelayanan keperawatan di rumah sakit umum; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina pelayanan keperawatan di rumah sakit umum; c. penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang bina pelayanan keperawatan di rumah sakit umum; dan d. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina pelayanan keperawatan di rumah sakit umum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 183 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id