Koreksi Pasal 183
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, Subdirektorat Bina Pelayanan Keperawatan Di Rumah Sakit Umum menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina pelayanan keperawatan di rumah sakit umum;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina pelayanan keperawatan di rumah sakit umum;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang bina pelayanan keperawatan di rumah sakit umum; dan
d. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina pelayanan keperawatan di rumah sakit umum.
Koreksi Anda
