Koreksi Pasal 342
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341, Subdirektorat Pengendalian Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit jantung, dan pembuluh darah;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penyakit jantung, dan pembuluh darah;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang pengendalian penyakit jantung, dan pembuluh darah; dan
d. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit jantung, dan pembuluh darah.
Koreksi Anda
