Koreksi Pasal 804
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan kepemimpinan.
(2) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan manajemen kesehatan.
Koreksi Anda
