Koreksi Pasal 871
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Hubungan Luar Negeri;
b. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi; dan
c. Subbagian Keuangan, Kepegawaian, dan Umum
Koreksi Anda
