Koreksi Pasal 724
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Epidemiologi Klinik Penyakit Menular mempunyai tugas melakukan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi kesehatan, serta penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyakit menular langsung dan penyakit bersumber binatang.
(2) Subbidang Epidemiologi Klinik Penyakit Tidak Menular mempunyai tugas melakukan penelitian, pengembangan dan penapisan teknologi kesehatan, serta penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyakit jantung dan pembuluh darah, diabetes melitus dan metabolik lainnya, kanker, penyakit kronis dan degeneratif lainnya, gangguan kecelakaan dan cidera serta penyakit tidak menular lainnya.
Koreksi Anda
