Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 877

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Kerja Sama Kesehatan Regional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, dan monitoring kerja sama kesehatan regional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 877 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id