Koreksi Pasal 877
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bidang Kerja Sama Kesehatan Regional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, dan monitoring kerja sama kesehatan regional.
Koreksi Anda
