Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan.
(3) Subbagian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
Koreksi Anda
