Koreksi Pasal 845
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pusat Data dan Informasi adalah unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian Kesehatan di bidang data dan informasi kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Data dan Informasi dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
