Koreksi Pasal 408
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan dan perencanaan pegawai, mutasi pegawai, dan pengisian jabatan.
(2) Subbagian Tata Usaha dan Gaji mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, dan urusan gaji.
(3) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
Koreksi Anda
