Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 298

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, Subdirektorat Pengendalian AIDS dan Penyakit Menular Seksual menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian AIDS dan penyakit menular seksual; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian AIDS dan penyakit menular seksual; c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang pengendalian AIDS dan penyakit menular seksual; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian AIDS dan penyakit menular seksual.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 298 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id