Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 884

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Penanggulangan Krisis terdiri atas : a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pencegahan, Mitigasi, dan Kesiapsiagaan; c. Bidang Tanggap Darurat dan Pemulihan; d. Bidang Pemantauan dan Informasi; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda