Koreksi Pasal 884
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pusat Penanggulangan Krisis terdiri atas :
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pencegahan, Mitigasi, dan Kesiapsiagaan;
c. Bidang Tanggap Darurat dan Pemulihan;
d. Bidang Pemantauan dan Informasi; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
