Koreksi Pasal 469
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468, Subdirektorat Bina Kewaspadaan Penanganan Balita Berisiko menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina kewaspadaan penanganan balita berisiko;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina kewaspadaan penanganan balita berisiko;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang bina kewaspadaan penanganan balita berisiko; dan
d. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina kewaspadaan penanganan balita berisiko.
Koreksi Anda
