Koreksi Pasal 846
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pusat Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan statistik kesehatan, analisis dan diseminasi informasi, serta pengembangan sistem informasi dan bank data.
Koreksi Anda
