Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 846

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan statistik kesehatan, analisis dan diseminasi informasi, serta pengembangan sistem informasi dan bank data.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 846 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id