Koreksi Pasal 760
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 759, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengelolaan data dan informasi;
c. penyiapan urusan hukum, penataan organisasi, dan hubungan masyarakat;
d. pengelolaan urusan keuangan, rumah tangga, dan perlengkapan;
e. pelaksanaan urusan kepegawaian, jabatan fungsional;
f. pelaksanaan urusan tata persuratan, kearsipan, dan gaji; dan
g. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda
