Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 760

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 759, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengelolaan data dan informasi; c. penyiapan urusan hukum, penataan organisasi, dan hubungan masyarakat; d. pengelolaan urusan keuangan, rumah tangga, dan perlengkapan; e. pelaksanaan urusan kepegawaian, jabatan fungsional; f. pelaksanaan urusan tata persuratan, kearsipan, dan gaji; dan g. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 760 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id