Koreksi Pasal 894
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 893, Bidang Tanggap Darurat dan Pemulihan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi, dan pelaksanaan tanggap darurat dalam penanggulangan krisis kesehatan; dan
b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi, dan pelaksanaan pemulihan penanggulangan krisis kesehatan.
Koreksi Anda
