Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 894

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 893, Bidang Tanggap Darurat dan Pemulihan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi, dan pelaksanaan tanggap darurat dalam penanggulangan krisis kesehatan; dan b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi, dan pelaksanaan pemulihan penanggulangan krisis kesehatan.
Koreksi Anda