Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 908

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan program, penyusunan pedoman, rencana dan anggaran, peningkatan kapasitas pelaku di bidang perencanaan program dan anggaran. (2) Subbagian Sistem Informasi, Monitoring, dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman, pengelolaan data dan informasi serta peningkatan kapasitas pelaku di bidang pelaksanaan program sistem informasi, monitoring, dan evaluasi. (3) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata persuratan, kearsipan, umum, rumah tangga dan perlengkapan.
Koreksi Anda