Koreksi Pasal 738
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bidang Sumberdaya Kesehatan terdiri atas :
a. Subbidang Sumber Daya Manusia.
b. Subbidang Fasilitas dan Perbekalan.
Koreksi Anda
