Koreksi Pasal 925
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, dan laporan serta administrasi Pusat.
Koreksi Anda
