Koreksi Pasal 733
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 732, Bidang Upaya Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi kesehatan, serta penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang upaya kesehatan kelompok rentan; dan
b. pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi kesehatan, penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang upaya kesehatan masyarakat.
Koreksi Anda
