Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 769

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan urusan hukum. (2) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penataan dan evaluasi organisasi serta ketatalaksanaan. (3) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 769 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id