Koreksi Pasal 769
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan urusan hukum.
(2) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penataan dan evaluasi organisasi serta ketatalaksanaan.
(3) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
