Koreksi Pasal 684
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 683, Bagian Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan hukum dan organisasi;
b. pelaksanaan pengadaan dan mutasi pegawai; dan
c. pelaksanaan pengembangan pegawai.
Koreksi Anda
