Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 684

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 683, Bagian Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan hukum dan organisasi; b. pelaksanaan pengadaan dan mutasi pegawai; dan c. pelaksanaan pengembangan pegawai.
Koreksi Anda