Koreksi Pasal 784
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Analisis Kebutuhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang analisis kebutuhan sumber daya manusia kesehatan.
(2) Subbidang Program dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan .
Koreksi Anda
