Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan;
b. koordinasi dan pemberian pertimbangan hukum dan bantuan hukum serta penyusunan rumusan perjanjian;
c. pembinaan dan penataan kelembagaan;
d. penyusunan analisis jabatan;
e. pembinaan ketatalaksanaan;
f. koordinasi dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
g. koordinasi dan fasilitasi sistem dan prosedur desentralisasi bidang kesehatan;
h. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Koreksi Anda
