Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan; b. koordinasi dan pemberian pertimbangan hukum dan bantuan hukum serta penyusunan rumusan perjanjian; c. pembinaan dan penataan kelembagaan; d. penyusunan analisis jabatan; e. pembinaan ketatalaksanaan; f. koordinasi dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja; g. koordinasi dan fasilitasi sistem dan prosedur desentralisasi bidang kesehatan; h. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Koreksi Anda