Koreksi Pasal 960
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pengembangan Metode mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, koordinasi, pelaksanaan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan dan pengembangan metode di bidang pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan.
(2) Subbidang Pengembangan Teknologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, koordinasi, pelaksanaan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan dan pengembangan teknologi di bidang pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan.
Koreksi Anda
