Koreksi Pasal 775
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 774, Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pengembangan pegawai dan jabatan fungsional;
b. pengelolaan perencanaan dan mutasi pegawai; dan
c. pelaksanaan urusan tata persuratan, kearsipan, dan gaji.
Koreksi Anda
