Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 775

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 774, Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan pengembangan pegawai dan jabatan fungsional; b. pengelolaan perencanaan dan mutasi pegawai; dan c. pelaksanaan urusan tata persuratan, kearsipan, dan gaji.
Koreksi Anda