Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 309

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengendalian Kusta dan Frambusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pengendalian penyakit kusta dan frambusia.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 309 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id