Koreksi Pasal 968
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, anggaran, pemantauan, evaluasi, dan laporan.
(2) Subbagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, pembayaran gaji, urusan kepegawaian, tata persuratan, dan kearsipan, serta rumah tangga.
Koreksi Anda
