Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 173

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Bimbingan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang bina akreditasi rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lain. (2) Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan di bidang bina akreditasi rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lain.
Koreksi Anda