Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 840

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pendidikan Berkelanjutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan berkelanjutan termasuk Internship Dokter. (2) Subbidang Tugas Belajar Pendidikan Diploma dan Strata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang tugas belajar jenjang pendidikan diploma dan strata termasuk pemberian beasiswa bagi masyarakat yang kurang mampu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 840 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id