Koreksi Pasal 891
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bidang Pencegahan, Mitigasi, dan Kesiapsiagaan terdiri atas :
a. Subbidang Pencegahan dan Mitigasi; dan
b. Subbidang Kesiapsiagaan.
Koreksi Anda
