Koreksi Pasal 798
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 797, Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Pengendalian Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan; dan
b. penyiapan bahan penyusunan program, pemantauan, evaluasi, dan laporan di bidang perencanaan, pengembangan, dan pengendalian mutu pelatihan.
Koreksi Anda
