Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Bagian Kelembagaan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan penataan kelembagaan;
b. penyusunan analisis jabatan, evaluasi jabatan dan beban kerja, dan susunan serta uraian jabatan;
c. penyusunan rencana, monitoring, evaluasi dan laporan Biro; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
