Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Bagian Kelembagaan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan penataan kelembagaan; b. penyusunan analisis jabatan, evaluasi jabatan dan beban kerja, dan susunan serta uraian jabatan; c. penyusunan rencana, monitoring, evaluasi dan laporan Biro; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda