Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Umum dan Kesejahteraan Pegawai menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan penyusunan petunjuk pelaksanaan peraturan kepegawaian dan penyelesaian masalah kepegawaian;
b. pelaksanaan urusan pemberian penghargaan, administrasi kesejahteraan pegawai dan pemeriksaan kesehatan pegawai;
c. penyusunan rencana, monitoring, evaluasi, dan laporan Biro; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
