Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 388

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387, Direktorat Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan gizi dan kesehatan ibu dan anak; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan gizi dan kesehatan ibu dan anak; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan gizi dan kesehatan ibu dan anak; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan gizi dan kesehatan ibu dan anak; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 388 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id