Koreksi Pasal 388
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387, Direktorat Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan gizi dan kesehatan ibu dan anak;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan gizi dan kesehatan ibu dan anak;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan gizi dan kesehatan ibu dan anak;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan gizi dan kesehatan ibu dan anak; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak.
Koreksi Anda
