Koreksi Pasal 473
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472, Subdirektorat Bina Kualitas Hidup Anak Usia Sekolah dan Remaja menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina kualitas hidup anak usia sekolah dan remaja;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina kualitas hidup anak usia sekolah dan remaja;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang bina kualitas hidup anak usia sekolah dan remaja; dan
d. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina kualitas hidup anak usia sekolah dan remaja.
Koreksi Anda
