Koreksi Pasal 880
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Kerja Sama Kesehatan Regional I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi terkait dengan kerja sama regional I.
(2) Subbidang Kerja Sama Kesehatan Regional II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi terkait dengan kerja sama regional II.
Koreksi Anda
