Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 291

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290, Direktorat Pengendalian Penyakit Menular Langsung menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian penyakit tuberkulosis, Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) dan penyakit menular seksual, infeksi saluran pernafasan akut, diare dan infeksi saluran pencernaan serta kusta dan frambusia; b. pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian penyakit tuberkulosis, Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) dan penyakit menular seksual, infeksi saluran pernafasan akut, diare dan infeksi saluran pencernaan serta kusta dan frambusia; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penyakit tuberkulosis, Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) dan penyakit menular seksual, infeksi saluran pernafasan akut, diare dan infeksi saluran pencernaan serta kusta dan frambusia; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang pengendalian penyakit tuberkulosis, Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) dan penyakit menular seksual, infeksi saluran pernafasan akut, diare dan infeksi saluran pencernaan serta kusta dan frambusia; e. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit tuberkulosis, Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) dan penyakit menular seksual, infeksi saluran pernafasan akut, diare dan infeksi saluran pencernaan serta kusta dan frambusia; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda