Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 874

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 873, Bidang Kerja Sama Kesehatan Bilateral dan Multilateral menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan dan monitoring kerja sama luar negeri bilateral di bidang kesehatan; dan b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan dan monitoring kerja sama luar negeri multilateral bidang kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 874 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id