Koreksi Pasal 874
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 873, Bidang Kerja Sama Kesehatan Bilateral dan Multilateral menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan dan monitoring kerja sama luar negeri bilateral di bidang kesehatan; dan
b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan dan monitoring kerja sama luar negeri multilateral bidang kesehatan.
Koreksi Anda
