Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan pengadaan pegawai;
b. pengelolaan urusan mutasi pegawai;
c. pengembangan pegawai; dan
d. pelaksanaan urusan umum dan kesejahteraan pegawai.
Koreksi Anda
