Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Kepegawaian menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan pengadaan pegawai; b. pengelolaan urusan mutasi pegawai; c. pengembangan pegawai; dan d. pelaksanaan urusan umum dan kesejahteraan pegawai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id